JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdata perihal kasus pengosongan hotel Sultan hari ini Senin (30/10/2023). Sidang tersebut setelah PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, menggugat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Dari keterangan yang diterima MNC Portal, sidang yang digelar PN Jakarta Pusat akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menilai, ada dugaan melawan hukum yang dilakukan PPKGBK berupa permintaan Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan.
Di mana, PPKGBK disebut-sebut menggunakan alat negara berupa polisi dan TNI untuk melawan PT Indobuildco. Padahal, Indobuildco sebagai badan hukum perdata pemegang HGB No 26 dan HGB No 27.
"Jadi jelas dalam perkara ini PT Indobuildco melawan PPKGBK yang menjalankan fungsinya sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas tanah yang dalam hal ini pemegang HPL No 1/Gelora. Ini harus dipahami publik karena selama ini PT Indobuildco diposisikan sebagai pihak yang melawan negara," ujar Yosef.