JAKARTA – Apa yang terjadi jika Akulaku tidak dibayar? Akulaku merupakan salah satu layanan pinjaman online cepat dan cukup mudah bagi masyarakat yang sedang membutuhkan uang.
Beberapa masyarakat merasa bahwa meminjam di Akulaku tidak rumit lantaran hanya membutuhkan ponsel untuk mendaftar secara online.
Namun, bagi anda yang meminjam uang di Akulaku penting untuk memperhatikan dan mematuhi aturan yang ada. Pasalnya, layanan ini akan bersikap tegas apabila ada nasabahnya yang tidak membayar tagihan tepat waktu.
Anda akan diteror terus-menerus oleh para penagih baik di rumah maupun di kantor anda. Oleh sebab itu, penting sekali membayar tagihan tepat waktu dan selalu mengingat dampak yang terjadi jika Akulaku tidak dibayar.
Lantas apa yang terjadi jika Akulaku tidak dibayar?
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (30/10/2023). Ada empat hal yang akan terjadi jika tidak membayar Akulaku.
1. Mendapatkan pesan teror
Salah satu hal apabila Akulaku tidak dibayar yakni mendapatkan pesan teror secara terus-menerus hingga tagihan dilunasi. Biasanya pesan teror melalui aplikasi komunikasi seperti email, whatsapp, pesan, panggilan telepon. Hal tersebut akan membuat hidup tidak nyaman dan tergesa-gesa.
2. Telat bayar dapat denda
Selanjutnya bagi yang tidak bayar layanan Akulaku maka akan dikenakan denda. Hal ini sudah menjadi ketentuan sebelum peminjaman. Adapun besaran denda yakni mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran.
3. Didatangi Debt Collector
Kemudian dampak yang terjadi jika Akulaku tidak dibayar yakni didatangi oleh Debt Collector (DC). Biasanya DC mendatangi nasabah apabila sudah telah membayar tagihan. DC datang untuk mengkonfirmasi dan meminta agar segera membayar kewajiban dari nasabah.
Belakangan ini banyak para DC yang kerap melakukan penagihan ke rumah bahkan ke kantor nasabah setiap hari lantaran selalu menunggak dalam waktu yang lama.
4. Diproses ke jalur hukum
Bagi anda yang selalu tidak membayar tagihan di Akulaku maka akan berdampak buruk. Pasalnya, layanan Akulaku ini tidak segan-segan akan membawa nasabah yang menunggak tagihan dalam jumlah besar ke jalur hukum.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)