JAKARTA - Waspada penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain khususnya pada pinjaman online (Pinjol).
Fenomena menggunakan data orang lain tanpa izin ditujukan untuk mengajukan pinjaman atau jaminan apapun termasuk pinjol. Padahal hal tersebut merupakan sebuah tindak kejahatan dan melanggar hukum.
Oleh karena itu, anda perlu mengetahui bagaimana cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (1/11/2023), berikut tata cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:
Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer.
Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
Langkah selanjutnya adalah klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.