Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
Kemudian OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Baca Selengkapnya: Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
(Kurniasih Miftakhul Jannah)