Kemudian, PNS diberhentikan sementara bila ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(Feby Novalius)