3. Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) telah memblokir 288 pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas PAKI yang didukung oleh tim cyber patrol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal.
Beberapa yang di antaranya adalah Rupiah Cash, Dana Rupiah, Tunai Kita, Dompet Cepat, Pinjaman Global, KTA Pintar, Uang Sesame, Uang Mesin, Aman Pinjam, hingga KTA Mudah.
4. Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Cara mengecek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dapat menggunakan layanan SLIK OJK. Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer.
Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman. Langkah selanjutnya adalah klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur. Selanjutnya diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
Lalu, harus mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking. Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta. Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.
5. BI Cheking
Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan. Kemudian OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
6. Sanksi Tidak Bayar Pinjol
Untuk saat ini apabila nasabah gagal bayar belum ada hukum yang mengancam gagal melakukan pembayaran di pinjaman online.
Bahkan nasabah yang tidak mampu membayar utang sesuai perjanjian tidak diperbolehkan mendapat sanksi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2.
Sanksi yang akan didapat yaitu masuk ke dalam daftar hitam OJK, bunga dan denda yang menumpuk, hingga debt collector yang meresahkan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)