JAKARTA - Insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) mulai diberlakukan bulan ini hingga Desember 2024. Adapun syarat utamanya adalah fasilitas PPN DTP diberikan kepada 1 NIK/NPWP untuk 1 unit rumah tanpa ada syarat baru apapun untuk memberikan eksekusi yang maksimal tahun ini.
"Fasilitas PPN DTP ini untuk meningkatkan penyerapan rumah-rumah yang sudah dibangun, sudah ada, jadi memunculkan demand/permintaan. Jadi kalau ini terserap, harapannya developer real estate bisa mulai membangun kembali untuk 2024," ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Dengan adanya insentif ini, Sri berharap orang-orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta bisa segera membelanjakan uangnya.
"Kami melihat jumlah orang dengan tabungan di atas Rp500 juta masih cukup besar dan cenderung naik, jadi demandnya memang dari mereka yang dananya ada di perbankan," sambung Sri.
Bahkan, masyarakat yang sudah pernah menerima fasilitas PPN DTP di masa pandemi Cocid-19 tetap bisa menikmati fasilitas ini.
"Kami tidak menambahkan prasyarat lain, karena kalau nanti disortir lagi, ya nggak akan bisa tereksekusi pula," tandas Sri.