JAKARTA - Tenggat waktu teror pinjaman online (pinjol) legal. Seseorang yang terlibat dengan pinjol dan tidak membayarnya tepat waktu pasti akan dikejar oleh Debt Collector (DC).
Diketahui, DC pinjol tidak hanya menagih dengan datang ke rumah dan teror media sosial, serta menghubungi orang-orang terdekat peminjam untuk menagih utang.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022, sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu penagihan penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Hal yang disayangkan, Kebanyakan DC akan meneror kontak saat nasabah belum membayar tagihannya di hari jatuh temponya cicilan.
Tetapi, jika cicilan tidak dilunasi oleh nasabah. Teror akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari atau bahkan sampai berbulan-bulan.