Akan dilanjutkan dengan penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang.
Dalam hal ini, mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai ketentuan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah, bukan berarti setelah 90 hari, nasabah yang belum membayar akan terbebas dari hutang. Tetapi, pihak dari pinjol akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.
Peminjam yang gagal bayar ini akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK.
Dengan ini, debitur yang diketahui memiliki masalah atau debitur macet membayar pinjol tidak dapat mengajukan pinjaman ke Lembaga keuangan lainnya.
Setelah dilaporkan kepada OJK bukan berarti DC pinjol tidak akan menagih. Besaran bunga dari hutang tetap akan bertambah sesuai dengan ketentuan.
Besaran bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.
Disini, besaran bunga pinjaman online dapat lebih besar jika meminjam kepada pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Informasi pribadi debitur juga terancam tersebar di media soal.
Baca Selengkapnya: Berapa Lama Teror Pinjol Legal?
(Taufik Fajar)