JAKARTA - Setelah lunas pinjol apakah data kita aman? Kehadiran platform pinjaman online (pinjol) tentu bisa membuat siapapun tergiur karena dana yang cepat cair dan mudah.
Saat mengajukan pinjaman pada platform pinjol, nasabah biasanya akan diminta untuk mengisi sejumlah data pribadi. Masalahnya, data yang diminta antara pinjol legal dan ilegal cukup berbeda.
Pinjol di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya hanya meminta akses kamera untuk swafoto dengan KTP, mikrofon untuk verifikasi suara, dan lokasi. Namun, pinjol ilegal bisa meminta lebih dari itu, bahkan bisa memaksa meminta akses SMS, telepon, dan kontak.
Ketika platform pinjol ilegal sudah mendapatkan data pribadi tersebut, maka mereka berpotensi untuk menyalahgunakannya. Pinjol terlarang itu bisa saja memberikan tekanan bahkan ancaman kepada nasabah, termasuk melakukan teror terhadap keluarga dan teman nasabah tersebut.
Mengenai hal itu, para nasabah mungkin masih bertanya-tanya, setelah melunasi pinjol apakah data kita aman?