Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pada aturan tersebut telah dijelaskan bahwa nasabah yang sudah melunasi seluruh pinjamannya bisa meminta pinjol terkait untuk menghapus segala bentuk data-data pribadinya, dengan syarat nasabah sudah tidak lagi menggunakan jasa pinjol tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan secara tegas melarang aplikasi pinjol untuk memanfaatkan data pribadi nasabahnya selain untuk kepentingan analisis. Dalam arti lain, data pribadi nasabah hanya boleh digunakan semata-mata untuk menganalisis tingkat kelayakan kredit.
(Feby Novalius)