Setelah Lunas Pinjol Apakah Data Kita Aman?

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 21:01 WIB
Setelah Lunas Pinjol Apakah Data Kita Aman? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Setelah lunas pinjol apakah data kita aman? Kehadiran platform pinjaman online (pinjol) tentu bisa membuat siapapun tergiur karena dana yang cepat cair dan mudah.

Saat mengajukan pinjaman pada platform pinjol, nasabah biasanya akan diminta untuk mengisi sejumlah data pribadi. Masalahnya, data yang diminta antara pinjol legal dan ilegal cukup berbeda.

Pinjol di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya hanya meminta akses kamera untuk swafoto dengan KTP, mikrofon untuk verifikasi suara, dan lokasi. Namun, pinjol ilegal bisa meminta lebih dari itu, bahkan bisa memaksa meminta akses SMS, telepon, dan kontak.

Ketika platform pinjol ilegal sudah mendapatkan data pribadi tersebut, maka mereka berpotensi untuk menyalahgunakannya. Pinjol terlarang itu bisa saja memberikan tekanan bahkan ancaman kepada nasabah, termasuk melakukan teror terhadap keluarga dan teman nasabah tersebut.

Mengenai hal itu, para nasabah mungkin masih bertanya-tanya, setelah melunasi pinjol apakah data kita aman?

Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pada aturan tersebut telah dijelaskan bahwa nasabah yang sudah melunasi seluruh pinjamannya bisa meminta pinjol terkait untuk menghapus segala bentuk data-data pribadinya, dengan syarat nasabah sudah tidak lagi menggunakan jasa pinjol tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan secara tegas melarang aplikasi pinjol untuk memanfaatkan data pribadi nasabahnya selain untuk kepentingan analisis. Dalam arti lain, data pribadi nasabah hanya boleh digunakan semata-mata untuk menganalisis tingkat kelayakan kredit.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya