Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang pejabat melakukan pernikahan dengan WNA, maka perkawinannya itu akan disebut sebagai perkawinan campuran.
Berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Aturan ini berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, demikian yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”).
Demikian sejumlah informasi mengenai apakah PNS bisa menikah dengan orang luar negeri?. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para PNS yang ingin meningkah dengan orang luar negeri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)