CIMB Niaga Jajaki Bisnis Paylater di April 2024

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 15:59 WIB
CIMB Jajaki Bisnis Paylater. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengungkapkan rencana bisnisnya menjajaki buy now pay later (BNPL) atau Paylater.

Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi mengatakan, fitur ini rencananya akan diluncurkan di aplikasi OCTO Mobile pada April 2024.

"Kita rencananya sih, kita ada dua ya sebetulnya, satu kita paylater melalui kartu kredit emang udah ada. Kedua, kita akan ada nanti nasabah-nasabah kami bisa mengkonversi pembelian lewat OCTO Mobile, hopefully April (2024)," ujar Noviady atau yang kerap disapa Dede usai Media Gathering CIMB Niaga, Rabu (8/11/2023).

Menurut Dede, persiapan peluncuran paylater ini sedang tahap proses dan tidak semua nasabah yang bisa memakai fitur ini.

"Prosesnya (Paylater) lagi jalan, enggak semua nasabah, hopefully dengan begitu kita bisa memberikan suku bunga yang jauh lebih baik dari fintech and the same time sangat mudah bisa diakses mobile," jelas Dede.

Adapun melalui kartu kredit, nasabah CIMB Niaga dapat mengubah tagihan transaksi ritel minimum Rp300.000 menjadi cicilan 0% untuk periode 3 bulan melalui OCTO Mobile.

CIMB Niaga mencatat pertumbuhan yang pesat dalam segmen kartu kredit dengan peningkatan volume transaksi hingga lebih dari 50% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, perbankan yang baru-baru ini mengumumkan bakal terjun ke bisnis paylater adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI). Bank BUMN ini rencananya bakal meluncurkan paylater pada awal 2024.

Selain BBNI, dua perbankan big caps seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah merambah ke segmen paylater.

Terkait paylater, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan penawaran produk bank melalui aplikasi termasuk ke dalam Layanan perbankan digital. Hal ini mengacu pada peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2018, tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (LPD).

Melalui ketentuan itu, bank yang menyelenggarakan layanan perbankan digital harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya memiliki peringkat profil risiko dengan peringkat 1 atau peringkat 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir.

Bank juga mesti memiliki infrastruktur teknologi informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai.

Selain memenuhi ketentuan POJK LPD, bank juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan produk bank.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya