JAKARTA - Kasus cacar monyet atau Mpox mengalami peningkatan di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan RI, per Selasa (7/11/2023), terdapat total 35 kasus Mpox yang terkonfirmasi sejak kasus teridentifikasi di 13 Oktober 2023.
Lantas apakah seseorang yang terkena penyakit cacar monyet ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan bahwa seseorang yang mengalami penyakit cacar monyet kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS maka biayanya akan ditanggung oleh BPJS.
"Kalau ada peserta BPJS yang terkena cacar monyet masuk rumah sakit dan perlu diobati baru BPJS akan membayari dan menjamin," katanya di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, Gufron menjelaskan bahwa pihaknya akan menanggung biaya ketika orang tersebut terkena penyakitnya. Bukan terkait dengan deteksi dini, konsultasi ke dokter dan obat-obatan.
"Di cover, tapi bukan public health nya ya. Jadi terliat dengan bagaimana dokter, obat, faskes itu bukan tanggung jawab BPJS," katanya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Mpox PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Hanny Nilasari, SpDVE menyampaikan bahwa penyakit cacar monyet ini tidak boleh disepelekan. Sebab, penyebaran cacar monyet ternyata bukan hanya menular dari kontak seksual dan sentuhan kulit saja tetapi juga melalui droplet. Hal ini sama seperti Covid-19.