JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan Rp10 juta melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT sendiri adalah sebuah program perlindungan yang memiliki tujuan menjamin para pesertanya itu dapat menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Salah satu manfaat dari JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Hingga saat ini, pencairan JHT itu masih mengacu pada peraturan lama. Artinya, peserta BPJamsostek tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
BACA JUGA:
Tetapi, ada hal yang perlu diperhatikan adalah adanya syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan ini, antara lain memiliki Kartu Kepesertaan BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.