JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut adanya kecenderungan masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjol dengan alasan dapat hangus dengan sendirinya.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah.
Oleh karena itu pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.
Namun berbeda dengan pinjol legal, karena pinjol legal tercatat di OJK. Pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.
Dalam aturan yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.