JAKARTA - Segini besaran uang makan dan uang lauk pauk PNS, PPPK tahun 2024. Seperti yang diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima beberapa fasilitas yang diberikan oleh negara beserta tunjangan-tunjangannya.
Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan uang makan. Dalam hal ini, pemberian anggaran telah diatur melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Peraturan ini mencantumkan beberapa ketentuan, seperti standar biaya makan bagi PNS yang menyesuaikan pada setiap golongannya hingga mencapai Rp500 ribu per bulannya.
Namun, besaran rincian uang makan PNS telah disesuaikan berdasarkan wilayah tempat abdi negara bekerja.
DKI Jakarta menjadi wilayah penerima tunjangan terbesar di antara provinsi lainnya, dengan menerima biaya lauk pauk sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.
Lantas, berapa besaran uang makan dan uang lauk pauk PNS, PPPK tahun 2024?