Berapa Gaji Guru SD PNS? Segini Nominalnya

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 13:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mengulas berapa gaji guru SD PNS yang berbeda berdasarkan tingkat golongannya. Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini juga berdasarkan golongan dan pangkat ini berkaitan dengan beberapa faktor, termasuk tingkat pendidikan, lamanya pengalaman, dan lokasi tempat mereka mengajar.

Berikut berapa gaji guru SD PNS:

-Golongan I (Juru):

IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

-Golongan II (Pengatur):

IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya