Berapa Gaji Guru SD PNS? Segini Nominalnya

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 13:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

-Golongan III (Penata):

IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

-Golongan IV (Pembina):

IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok, guru PNS juga berhak atas beberapa tunjangan. Faktor inilah yang juga turut mempengaruhi adanya perbedaan gaji guru PNS. Beberapa tunjangan yang dimaksud antara lain;

Tunjangan suami/istri

Tunjanga anak

Tunjangan makan

Tunjangan sertifikasi

Tunjangan kinerja

Tunjangan profesi/jabatan

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya