JAKARTA - Mengulas berapa gaji guru SD PNS yang berbeda berdasarkan tingkat golongannya. Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini juga berdasarkan golongan dan pangkat ini berkaitan dengan beberapa faktor, termasuk tingkat pendidikan, lamanya pengalaman, dan lokasi tempat mereka mengajar.
Berikut berapa gaji guru SD PNS:
-Golongan I (Juru):
IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
-Golongan II (Pengatur):
IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
-Golongan III (Penata):
IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
-Golongan IV (Pembina):
IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, guru PNS juga berhak atas beberapa tunjangan. Faktor inilah yang juga turut mempengaruhi adanya perbedaan gaji guru PNS. Beberapa tunjangan yang dimaksud antara lain;
Tunjangan suami/istri
Tunjanga anak
Tunjangan makan
Tunjangan sertifikasi
Tunjangan kinerja
Tunjangan profesi/jabatan
(RIN)
(Rani Hardjanti)