JAKARTA - Segini besaran uang makan dan uang lauk pauk PNS, PPPK tahun 2024. Seperti yang diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima beberapa fasilitas yang diberikan oleh negara beserta tunjangan-tunjangannya.
Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan uang makan. Dalam hal ini, pemberian anggaran telah diatur melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Peraturan ini mencantumkan beberapa ketentuan, seperti standar biaya makan bagi PNS yang menyesuaikan pada setiap golongannya hingga mencapai Rp500 ribu per bulannya.
Namun, besaran rincian uang makan PNS telah disesuaikan berdasarkan wilayah tempat abdi negara bekerja.
DKI Jakarta menjadi wilayah penerima tunjangan terbesar di antara provinsi lainnya, dengan menerima biaya lauk pauk sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.
Lantas, berapa besaran uang makan dan uang lauk pauk PNS, PPPK tahun 2024?
Bagi pegawai golongan I dan II uang makan saat lembur yang diterima sebesar Rp35 ribu per orang per hari. Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp37 ribu per orang per hari, lalu golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang per hari, dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu per orang per hari.
Dalam aturan tersebut terdapat beberapa standar tunjangan uang makan PNS yang dibagi melalui beberapa variasi. Dari peraturan PMK 49/2023 satu ini terlampir, bahwa uang makan PNS ditetapkan mulai Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.
Jika diasumsikan dalam sebulan ada 22 hari kerja serta dipotong masa libur akhir pekan. Jadi, uang makan yang diterima oleh PNS berkisar kurang lebih Rp396 ribu hingga Rp550 ribu. Adapun, Pemerintah juga menetapkan uang makan pada saat lembur yang bervariasi pada setiap golongan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)