1,5 Juta Petani Kompak Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 10 November 2023 20:00 WIB
Petani tolak aturan RPP Kesehatan (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – 1,5 juta petani menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah menolak aturan yang mengatur produk tembakau dalam RPP Kesehatan.

“Ketika industri tembakau digusur maka artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kami untuk menanam tembakau," ujar APTI Pamekasan, Samrukah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).

Aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai sebagai upaya untuk melarang pergerakan produk tembakau dari hulu sampai hilir. Di hulu, aturan RPP Kesehatan mendorong alih tanam bagi para petani tembakau untuk menanam jenis komoditas lain.

“Ini hal yang tidak bisa semudah itu dilakukan. Belum ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi dan setara dengan tembakau. Lagi pula, ini adalah warisan sumber kehidupan kami secara turun temurun dari para leluhur,” sambungnya.

Maka, Samukrah menegaskan, pihaknya bersama sekitar 1,5 juta petani tembakau lainnya akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Terlebih, banyaknya larangan terhadap produk tembakau serta perintah alih tanam pada RPP Kesehatan dinilai sebagai jalan untuk mengakomodir kepentingan sepihak tanpa mempedulikan nasib rakyat yang menggantungkan hidupnya di industri pertembakauan.

“Negara kita ini berbeda. Mereka tidak tahu realita di lapangan dan seperti apa nasib yang akan dialami oleh warga negara Indonesia, terutama petani tembakau,” lanjut Samrukah.

Samukrah meyakini bahwa pada dasarnya negara Indonesia juga dapat mengalami kerugian besar jika rancangan aturan ini diberlakukan karena berpotensi untuk menumbuhkan industri rokok ilegal, dan lolos dari pengenaan pajak.

“Menurut saya, pemerintah (Kemenkes) ini membuka ruang dan kran selebar-lebarnya untuk rokok ilegal. Padahal, ini yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Secara terpisah, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, menegaskan bahwa industri tembakau dan ekosistemnya legal dan konstitusional sehingga harus mendapatkan perlindungan secara hukum dari negara.

Bahkan, terdapat setidaknya 11 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ekosistem pertembakauan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung. Sebanyak enam putusan di antaranya adalah putusan langsung yang menyebutkan bahwa ekosistem pertembakauan adalah entitas yang legal.

“Ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi,” ungkap Ali.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya