JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, pengusaha akan menghormati ketentuan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
"Ketentuan PP 51/2023 mengenai Pengupahan ini telah disahkan, tentunya kita semua perlu menghormati ketentuan ini," kata Shinta kepada MPI, Minggu (12/11/2023).
Kendati demikian, terkait formula pengupahan yang baru tersebut, ia berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
"Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," ujarnya.