JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menemukan celah pada aturan terbaru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Presiden KSBSI Elly Rosita menyatakan mengatakan, setelah mendalami seluruh pasal dalam aturan tersebut upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 bisa saja tidak mengalami kenaikan.
Elly salah satunya mengacu pada pasal 26A ayat 5 yang menyebut jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
"Artinya bisa tidak naik (UMP 2024), karena menggunakan formula penghitungan upah minimum: nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum untuk 2024 yang akan ditetapkan tanggal 21 November," ungkap Elly kepada MPI, Minggu (12/11/2023).
Dirinya mengaku merasa khawatir terkait dengan hal tersebut meskipun Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan akan ada kenaikan UMP sebagai apresiasi utk buruh yang ikut menggerakkan perekonomian negara.