Ingat! Pengusaha Wajib Terapkan Struktur Upah dan Skala Upah

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Senin 13 November 2023 14:02 WIB
Pengusaha wajib terapkan struktur dan skala upah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTAPengusaha wajib Menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di Perusahaan. Struktur dan skala disusun dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

Struktur dan skala upah adalah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi. Menurut Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 tahun 2017, pengusaha wajib Menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, Pendidikan, dan kompetensi kerja.

‘’Pengusaha wajib Menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan’’ Jelas Kementerian Ketenagakerjaan di postingan instagram @kemnaker, Senin (13/11/2023).

Bagi Perusahaan, struktur ini berfungsi untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Sementara, bagi karyawan struktur dan skala gaji ini berfungsi untuk menjamin kepastian upah setiap para pekerja.

Struktur dan skala upah yang telah disusun wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan.

Struktur dan skala upah diberitahukan berdasarkan golongan jabatan pekerja yang bersangkutan.

Struktur dan skala upah disusun sebagai berikut:

-Berdasarkan golongan: mengacu pada banyaknya golongan jabatan di Perusahaan. Setiap jabatan memiliki golongan tertentu.

-Berdasarkan jabatan: sekumpulan tugas dan pekerjaan dalam Perusahaan.

-Berdasarkan masa kerja: tergantung berapa lamanya seseorang telah bekerja dalam jabatan tertentu, dinyatakan dalam ukuran tahun.

-Berdasarkan Pendidikan: untuk tingkat Pendidikan formal yang akan diperlukan pada masa jabatan.

-Berdasarkan Kompetensi: kemampuan kerja yang dibutuhkan untuk suatu jabatan, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Upaya yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah pokok.

Upaya dan skala upah memiliki dasar hukum seperti pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Pasal 2 & 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya