-Berdasarkan masa kerja: tergantung berapa lamanya seseorang telah bekerja dalam jabatan tertentu, dinyatakan dalam ukuran tahun.
-Berdasarkan Pendidikan: untuk tingkat Pendidikan formal yang akan diperlukan pada masa jabatan.
-Berdasarkan Kompetensi: kemampuan kerja yang dibutuhkan untuk suatu jabatan, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Upaya yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah pokok.
Upaya dan skala upah memiliki dasar hukum seperti pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Pasal 2 & 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)