Sebenarnya menurut Temmy, TikTok sudah berproses untuk membuka e-commerce, namun karena transisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 hanya 1 minggu, jadi mereka tidak sanggup memenuhi regulasi.
"Mereka nggak sanggup dalam waktu satu minggu memenuhi regulasi. Terutama memisahkan antara social commerce dengan social medianya," pungkasnya.
Sebelumnya, TikTok dikabarkan telah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan lokapasar atau e-commerce di Indonesia untuk mengajak mereka menjalin kemitraan.
Berdasarkan laporan Reuters, Senin (13/11/2023), TikTok disebutkan telah melakukan pembicaraan dengan lima perusahaan e-commerce di Tanah Air mulai dari Tokopedia hingga Bukalapak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)