Dorong Power Wheeling Masuk RUU EBT, Ini Alasan Menteri ESDM

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 20 November 2023 14:55 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif soal power wheeling. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan kerja sama jaringan atau open access (power wheeling) akhirnya menjadi salah satu hal yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT).

Asal tahu saja, dalam 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBT yang awalnya diserahkan pemerintah untuk dibahas dengan DPR memang belum mencantumkan aturan power wheeling lantaran masih menimbulkan pro dan kontra.

 BACA JUGA:

Arifin menuturkan mekanisme power wheeling itu nantinya akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A, berbentuk rumusan kerja sama jaringan atau open access.

"Secara umum rumusan ketentuan kerja sama jaringan atau open access mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan," ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

 BACA JUGA:

Diungkapkannya, apabila pemegang wilayah usaha yang dalam hal ini PT PLN (Persero), tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit, atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya