JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menolak usulan Komisi VII DPR RI terkait pembentukan Badan pengelola energi terbarukan yang semula akan tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT).
Adapun usulan DPR tersebut disampaikan pada rapat forum panitia kerja (panja) RUU EBT pada 7-8 November 2023 lalu.
BACA JUGA:
Arifin menyebut berdasarkan Peraturan Presiden No 97 Tahun 2021 tentang kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM
"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," katanya saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).
BACA JUGA:
Diungkapkannya, alasan penolakan lantaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM.