Menteri ESDM Usul Aturan PLN Beli Listrik dari Pembangkit Sampah dalam RUU EBT

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 20 November 2023 17:25 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif soal aturan PLN beli listrik dari PLTSa. (Foto: MPI)
Share :

Arifin menambahkan, kebijakan pembelian listrik dari PLTSa juga mengacu dengan kebijakan energi nasinal (KEN) dan rencana umum ketenagalistrikan (RKUN).

Dikatakannya, dirinya juga telah menetapkan harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah.

 BACA JUGA:

Dia bilang, untuk rancangan peraturan Menteri (Permen) tentang penerapan cofiring pada PLTU telah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Peraturan tersebut bertujuan mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBT, dan mengurangi emisi dari PLTU," imbuhnya.

Kemudian, sambungnya, terkait dengan substansi sampah dan limbah rumah tangga dan sampah lain limbah sejenis sampah rumah tangga, Arifin mengungkapkan, hal tersebut sudah masuk dalam RUU EBET Pasal 30 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 280.

Lalu, terkait dengan substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan terdapat dalam Pasal 47 DIM 412-415. Di dan pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pusat dan daerah.

Berikut bunyi Pasal 47 RUU EBET tentang substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan:

a. Mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan;

b. Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat;

c. Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan;

d. Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya