UMP Sumut 2024 Jadi Rp2,80 Juta, Cuma Naik 3,67%

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 20 November 2023 19:36 WIB
Upah minimum Sumut 2024. (Foto: Freepik)
Share :

MEDAN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 ditetapkan senilai Rp2.809.915 naik 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan besaran UMP Sumut tahun 2024 dilakukan lewat rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin (20/11/2023).

Hadir dalam rapat itu, unsur Dewan Pengupahan Sumut, perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.

"Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 3,67%. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915," ucap Hassanudin.

Untuk diketahui, Pemprov Sumut sebelumnya, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. Sehingga akan penurun presentasi kenaikan UMP dibandingkan tahun 2023 di Sumut ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya