Ternyata Proses Investor Groundbreaking di IKN Paling Cepat 3 Bulan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 20 November 2023 16:38 WIB
Investor groundbreaking di IKN paling cepat 3 bulan. (Foto: MPI)
Share :

 

JAKARTA - Proses pengajuan LOI (Letter of intent) atau surat minat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai pada tahap groundbreaking memerlukan waktu yang cukup panjang.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN, Agung Wicaksono mengungkapkan paling cepat proses LOI sampai pada groundbreaking itu dalam waktu 3 bulan.

 BACA JUGA:

Hal itu seperti konsorsium Nusantara dipimpin Agung Sedayu Group yang sudah melakukan groundbreaking pada bulan September lalu.

"Prosesnya berapa lama itu sangat tergantung, ada yang bisa cepat sekali, sebagai contoh konsorsium Nusantara itu mereka groundbreaking bulan September, seinget saya mulai bergerak masuk bulan Juni, jadi mungkin sekitar 3 bulan yang tercepat bisa seperti itu," ujar Agung konferensi pers virtual, Senin (20/11/2023).

 BACA JUGA:

Namun demikian, Agung mengatakan kecepatan realisasi investasi dari LOI hingga groundbreaking ini tergantung bagaimana pelaku usaha mengikuti proses yang telah dibuat oleh badan otorita.

Semakin cepat mengikuti proses, maka bisa terealisasi juga dengan cepat.

Mengingat Badan Otorita sendiri tidak memberikan batas waktu bagi pelaku usaha yang sudah mengajukan LOI.

Di samping itu, Badan Otorita juga kemudian melakukan filtrasi untuk memprioritaskan beberapa sektor yang terlebih dahulu masuk ke IKN.

Selanjutnya badan otorita bakal melihat juga aspek kesiapan pelaku usaha sebelum benar-benar memulai investasi di IKN.

"Dari segi kesiapan perusahaan yang kita evaluasi dari segi keuangannya, kesiapan desainnya, kesesuaian lokasinya, dan macem macem, itu sangat tergantung," lanjut Agung.

Namun menurutnya ada juga investor yang sejak mengajukan LOI saat pertama kali penjajakan pasar pada tahun 2022 lalu belum juga melakukan groundbreaking hingga saat ini.

Hal itu dikarenakan masalah pengalokasian lahan yang belum cocok hingga kini.

"Ada juga investor yang sudah cukup lama sejak 2022 masih berproses karena misal masih mencari lahan hang sesuai dengan tata ruang, kita tidak mau melanggar ketentuan tata ruang," lanjutnya.

 BACA JUGA:

Agung menambahkan terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum melakukan investasi di IKN.

Tahap pertama penyerahan LOI, kedua tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LOI oleh OIKN, tahap ketiga 1 on 1 meeting.

Setelah melewati tahap 1 on 1 meeting, tahap selanjutnya pelaku usaha mulai melakukan penyerahan surat konfirmasi, tahap selanjutnya badan otorita memberikan surat tanggapan kepada calon investor atas surat konfirmasi pelaku usaha.

Setelah itu, tahap selanjutnya adalah perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan data Request, baru kemudian masuk ke tahap studi kelayakan dan terakhir kesepakatan baru memulai pembangunan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya