JAKARTA - Proses pengajuan LOI (Letter of intent) atau surat minat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai pada tahap groundbreaking memerlukan waktu yang cukup panjang.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN, Agung Wicaksono mengungkapkan paling cepat proses LOI sampai pada groundbreaking itu dalam waktu 3 bulan.
BACA JUGA:
Hal itu seperti konsorsium Nusantara dipimpin Agung Sedayu Group yang sudah melakukan groundbreaking pada bulan September lalu.
"Prosesnya berapa lama itu sangat tergantung, ada yang bisa cepat sekali, sebagai contoh konsorsium Nusantara itu mereka groundbreaking bulan September, seinget saya mulai bergerak masuk bulan Juni, jadi mungkin sekitar 3 bulan yang tercepat bisa seperti itu," ujar Agung konferensi pers virtual, Senin (20/11/2023).
BACA JUGA:
Namun demikian, Agung mengatakan kecepatan realisasi investasi dari LOI hingga groundbreaking ini tergantung bagaimana pelaku usaha mengikuti proses yang telah dibuat oleh badan otorita.