"Mulai dari WP 1 itu adalah kawasan pemerintah (KIPP), kemudian ada WP 8 - 9 itu terkait dengan agrikultur dan logistik," sambung Agung.
Sejauh ini, Agung memparkan Badan Otorita telah mengantongi lebih dari 300 LOI (Leter of Intent) alias surat minat investor menanamkan modalnya di IKN. Menggarap berbagai sektor, mulai dari hunian, hotel, mall, sekolah, dan rumah sakit.
BACA JUGA:
Berdasarkan data yang diterbitkan OIKN, dari 300-an LOI tersebut mayoritas mengajukan minat untuk membangun hunian sebanyak 130 LOI, disusul rencana pembangunan kawasan komersil sebanyak 71 LOI, pusat pendidikan 63 LOI, transportasi 22 LOI, dan fasilitas kesehatan 8 LOI.
Kemudian dari pelaku usaha juga ada yang mengajukan LOI untuk membangun di sektor telekomunikasi sebanyak 3 LOI, infrastruktur energi 2 LOI, township 1 LOI, dan pembangkit listrik 1 LOI.
Alias hingga saat ini belum ada LOI atau minat pelaku usaha untuk mengembangkan sektor pertanian di IKN.
Menurut Agung, pada tahap awal pembangunan IKN ini memang pemerintah fokus bekerja untuk membangun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Mulai dari Infrastruktur dasar hingga fasilitas penunjang masyarakat IKN seperti pusat hiburan dan perbelanjaan.
"Sedangkan kita sedang membangun kawasan 1, inti pusat pemerintahan, jadi ini (sektor pertanian) masih berjalan dan berproses," pungkas Agung.
(Zuhirna Wulan Dilla)