JAKARTA – Pengusaha mengungkap dua skema kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman mengungkapkan Pemerintah Provisi DKI telah melakukan rapat bersama pengusaha dan buruh untuk menetapkan upah minimum tahun 2024.
Nurjaman menjelaskan, hasil rapat tersebut masing-masing unsur menyampaikan pendapat mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan buruh. Namun menurutnya hanya pendapat pengusaha dan pemerintah yang masih mengikuti regulasi formula kenaikan upah tahun 2024.
"Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimum menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3, teman-teman serikat buruh tidak mengacu pada PP 51/2023 tapi mengajukan kenaikan upah sebesar 15%," ujar Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (21/11/2023).
Nurjaman menjelaskan, berdasarkan rumus yang disusun dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan, maka ada tiga komponen pembentukan upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha 0,1 - 0,3.
Menurutnya Pengusaha mengusulkan Pemerintah menggunakan alpha 0,2 maka jika dikabulkan UMP DKI nantinya akan naik sekitar 2% atau menjadi Rp5.043.000.
Namun dikatakan Nurjaman Pemprov punya angka tersendiri dengan memilih alpha 0,3. Jika alpha ini yang digunakan maka kenaikan upah sekitar 3% atau upah minimum tahun 2024 menjadi Rp5.063.000.