Selanjutnya, sambung Arifin, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.
Arifin menambahkan, batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.
(Feby Novalius)