JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4.901.798.
UMP DKI Jakarta 2024 sesuai harapan pengusaha tapi tidak sesuai keinginan buruh. Sebab buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman menyatakan Pemerintah Provisi DKI telah melakukan rapat bersama pengusaha dan buruh untuk menetapkan upah minimun tahun 2024.
Nurjaman menjelaskan, hasil rapat tersebut masing-masing unsur menyampaikan pendapat mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan buruh. Akan tetapi hanya pendapat pengusaha dan pemerintah yang masih mengikuti regulasi formula kenaikan upah tahun 2024.
"Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimun menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3, teman-teman serikat buruh tidak mengacu pada PP 51/2023 tapi mengajukan kenaikan upah sebesar 15%," ujar Nurjaman dikutip, Selasa (21/11/2023).