JAKARTA – Daftar terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan.
Kini ada beberapa dari provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024.
BACA JUGA:
"Saya Kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sementara itu, Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus juga ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
BACA JUGA:
Berikut ini adalah provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2024:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh sudah menetapkan UMP sebesar Rp3.460.672. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666.
2. Sumatera Utara
UMP wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2024 telah ditetapkan senilai Rp.2.809.915 naik sekitar 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.
3. Sumatera Barat
UMP Sumatera Barat telah naik menjadi Rp2,81 juta per bulan yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sekitar Rp2,74 juta yang berdasarkan SK Gubernur Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
UMP Sumatera Barat pada tahun 2024 naik sekitar 2,52%.
4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan UMP tahun 2024 naik sekitar 3,57% menjadi Rp2.057.495 dari tahun sebelumnya sekitar Rp1.986.670.
5. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMP Jatim 2024. UMP 2024 naik sebesar 6,13%. Tahun sebelumnya UMP Jatim sebesar Rp.2.040.244 menjadi Rp2.165.244.
6. Sulawesi Tengah
Upah minimum Provinsi Di Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 sebesar 5,28%. Sehingga UMP di Sulteng 2024 mencapai Rp.2.736.698 dari sebelumnya sebesar Rp2.599.546.
7. Jakarta
UMP DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.
8. Bangka Belitung
UMP Kepulauan Babel 2024 sebesar Rp3.640.000 atau naik 4,04 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
9. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan resmi menetapkan UMP 2024 naik 1,45% atau Rp49.153 menjadi Rp3.434.298.
10. Lampung
Lampung telah menetapkan UMP 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp2,7 juta.
11. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.885.964,04 atau naik 4,60% dibanding upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebesar Rp2.758.984,54 .
Baca Selengkapnya: Daftar Terbaru Kenaikan UMP 2024, Dari Aceh Hingga Sulteng
https://economy.okezone.com/amp/2023/11/21/320/2924487/daftar-terbaru-kenaikan-ump-2024-dari-aceh-hingga-sulteng?page=2
(Zuhirna Wulan Dilla)