Pemprov Sumsel Tetapkan UMP 2024 Naik Jadi Rp3,45 juta

Arfiah, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 07:50 WIB
Pemprov Sumsel tetapkan UMP naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta). Besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 atau 1,55% dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).

"Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 yang ditetapkan senilai Rp3,45 juta," kata Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).

Dia menjelaskan surat keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pada Senin (20/11) bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel.

"Dalam rapat tersebut, penetapan UMP 2024 itu juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari daerah Sumsel,” katanya pula.

Fatoni mengatakan UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, serta bagi perusahaan yang mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada besaran UMP 2024 itu dilarang menurunkannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya