JAKARTA – Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 serta bakal melakukan aksi mogok nasional.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, bahwa pihaknya menolak kenaikan UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar 3,6% dengan upah menjadi Rp5.067.381.
“Menyikapi kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,6% atau setara dengan Rp165.583, maka Partai Buruh menolak kenaikan UMP DKI menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” jelas Said Iqbal kepada Okezone, Rabu (22/11/2023).
Said Iqbal melanjutkan, bahwa peraturan tersebut hanya mengacu kepada Omnibus Law yang sudah ditolak oleh Partai Buruh. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Lanjutnya, pada PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai 0,3 yang disebut alpha. Hal tersebut membuat UMP yang ditetapkan oleh gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%.
“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” ujar Said Iqbal.