Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Aturan, Pemda Bakal Kena Sanksi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 19:42 WIB
Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sanksi kepada pemerintah daerah yang menaikan upah 2024 tidak sesuai aturan. Di mana ketentuan kenaikan upah tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengusaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan regulasi tersebut memiliki kekuatan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) seperti yang diatur dalam regulasi-regulasi sebelumnya.

Sehingga ada pengaturan sanksi yang berbeda jika ada Pemerintah Provinisi maupun Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikan upah tidak sesuai dengan formula yang telah disusun lewat PP 51 Tahun 2023 tersebut.

Adapun Sanksinya, jika ada Pemda yang melanggar atau tidak menaikan upah sesuai dengan formula tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan kepada para Gubernur tersebut.

"Sanksi bukan dari Kemnaker, tapi nantinya kita laporkan ke Kementerian Dalam Negeri, dan ada semacam unsur pembinaan dari Kemendagri, dan kita lihat perkembangan sanksinya," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/11/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya