Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2024 Rp3.360.858

Arfiah, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 09:18 WIB
Pemprov Kaltim tetapkan UMP naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858. UMP Kaltim 2024 naik 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

"Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan UMP Tahun 2024," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).

Akmal menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terkait penetapan UMP.

"Tentunya, kami menetapkan UMP itu berbasis musyawarah yang sudah disepakati bersama-sama," ujarnya lagi.

Akmal Malik menyampaikan pemerintah provinsi juga diminta pemerintah pusat untuk memperhatikan keseimbangan dengan provinsi tetangga.

"UMP provinsi tetangga lebih rendah dari kami. Kami berharap ke depan, ketika dinamikanya lebih baik lagi, akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Tapi sekali lagi, posisi pemerintah itu hanya memfasilitasi dan memediasi," katanya pula.

Akmal mengimbau kepada semua pihak untuk menerima apa yang sudah disepakati melalui penetapan UMP. Dia menegaskan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah menjadi penyeimbang antara tuntutan buruh dengan pengusaha.

Jika terdapat perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mengabaikan kesepakatan tentang UMP itu, masyarakat dipersilakan melaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya