Pemprov Kaltim, ujarnya lagi, mengedepankan pendekatan-pendekatan komunikasi untuk sengketa-sengketa pengupahan.
"Tentu ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti UMP," ujarnya lagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada 2024 menggunakan alfa (α) 0,30.
"Jadi upah minimum yang ditetapkan itu berdasarkan perhitungan dari upah minimum tahun berjalan ditambah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α," katanya pula.
Rozani menerangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kaltim memilih nilai indeks α yang tertinggi.
Kenaikan UMP Kaltim 2024, kata dia lagi, berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Adapun besaran dan nilai persentase kami ikuti bersama pengumuman dari Pj Gubernur Kaltim," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)