Segini UMP Jabar 2024 yang Naik 3,57%, Ternyata Masih Lebih Kecil dari Jatim

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 13:05 WIB
Segini UMP Jabar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Segini UMP Jabar 2024 yang naik 3,57% agak lebih tinggi dibandingkan beberapa wilayah Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 51 sebesar 3,57%. Berdasarkan PP tersebut, maka UMP Jawa Barat tahun 2024 naik menjadi Rp 2.057.495 dari sebelumnya Rp 1.986.000.

Penetapan kenaikan UMP dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung aspirasi dari sejumlah pihak. Terkait penetapan UMP ini, Pemprov Jabar memperbolehkan buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menanggapi penetapan UMP.

Untuk itu segini UMP Jabar 2024 yang naik 3,57% sebesar Rp2.057.495.Angka tersebu bertambah Rp70.825 dibanding UMP 2023. Penetapan upah ini ternyata masih kecil dibandingkan Jakarta, dan Jawa Timur.

Sebagai perbandingan Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.Adapun, upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Sedangkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp125.000. Dengan demikian UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 Tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Sebagai informasi, UMP 2024 akan menjadi pedoman dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.

PP Nomor 51 Tahun 2023 menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.

Awalnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Namun, ketentuan itu diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) yang berbunyi: "Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil".

Dengan begitu, kini badan usaha yang masuk kategori "mikro" dan "kecil" tak wajib mengikuti aturan upah minimum.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya