JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menempuh jalur hukum terkait penetapan upah minimum yang dinilai merugikan buruh di Jakarta dan Jawa Barat. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, bersamaan dengan rencana aksi besar-besaran buruh pada 8 Januari 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026. Gugatan tersebut bertujuan meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sekitar Rp5,89 juta.
Menurut Said Iqbal, penetapan UMP DKI Jakarta saat ini tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Ia menilai daya beli buruh Jakarta terus tergerus, sementara biaya hidup di ibu kota semakin tinggi.
"UMP Jakarta harus direvisi agar mendekati atau mencapai 100 persen KHL. Jika tidak, buruh akan semakin tertinggal dan daya beli terus menurun," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/1/2026).
Selain gugatan di Jakarta, KSPI juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah. Gugatan tersebut akan diajukan oleh tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat karena kebijakan UMSK dinilai melanggar prosedur dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.