PADALARANG - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mengungkapkan banyak masyarakat tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena menunggak cicilan pinjaman online (pinjol) mulai dari Rp100 ribu.
Chief Economist BTN dan Tim Ekonom Perbanas Winang Budoyo mengatakan, setidaknya sebanyak 30% nasabah BTN pemohon KPR ditolak karena kebiasaan menunda bayar pinjol.
"Paling tidak 30% aplikasi KPR subsidi, minimal di BTN, itu terpaksa kita tolak karena dia terlibat pinjol, maksudnya pinjol itu dia memiliki tunggakan," ungkap Winang usai diskusi di Media Gathering Perbanas, Kamis (23/11/2023).
"Dan yang menyedihkan tunggakannya itu Rp100-Rp200 ribu. Tapi dengan nunggak 100 ribu dia jadi gabisa ikut KPR, itu kenyataan yang harus kita hadapi," imbuhnya.
Menurut Winang, skor kredit nasabah sebagai acuan pertimbangan bank dalam menentukan kelayakan peminjam ini apabila nilainya rendah akan mempengaruhi penilaian bank terhadap kemampuan dalam KPR.
Semakin rendah skor kredit yang dimiliki nasabah, semakin tinggi keraguan bank untuk memberikan pinjaman KPR.
Winang menambahkan saat ini kebutuhan masyarakat terhadap perumahan masih tinggi, tetapi ketersediaan rumah masih di bawah dari permintaan. Dia menyebut, backlog rumah di Indonesia mencapai 12,7 juta.