JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian berusaha.
Bahkan para pelaku ekonomi digital mengaku belum pernah dilibatkan dalam perumusan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
”Terkait (pasal tembakau) RPP Kesehatan, sampai saat ini belum ada diskusi antara Asosiasi E-Commerce Indonesia dengan pemerintah,” ucap Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga, Jumat (24/11/2023).
Padahal, sosialisasi atas berbagai larangan di pasal tembakau tersebut sangat dibutuhkan para pelaku industri di ekonomi digital. Sebab, secara umum, sejumlah pasal soal tembakau yang memuat larangan promosi, iklan, penjualan, dan lainnya dalam RPP Kesehatan diyakini akan memengaruhi transaksi.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 441 RPP Kesehatan, misalnya berbunyi tentang larangan penjualan produk tembakau dengan memajang produk tembakau, secara eceran satuan per batang, serta larangan menjual menggunakan jasa situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.