JAKARTA - Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan kenaikan UMP 2024, termasuk dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Di mana Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meningkat sebesar Rp3.402.492. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 3,76 persen dari UMP 2023 yakni Rp3.279.194.
BACA JUGA:
Beberapa hari sebelum diberlakukannya UMP baru di Kepri, sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Batam untuk menuntut kenaikan UMK sebesar 15% atau Rp675 ribu.
Adapun pihak Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam masih terus melakukan pembahasan mengenai kenaikan UMK)Batam untuk tahun depan.
BACA JUGA:
Kepala Disnaker, Rudi Sakyakirti menjelaskan terkait perhitungan UMK akan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 sendiri telah mengatur sekaligus merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan. Salah satunya mengenai perhitungan upah minimum yang akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti Kondisi usaha, Daya saing daerah, Kebutuhan hidup layak, Tingkat produktivitas nasional, Pertumbuhan ekonomi nasional, dan Tingkat inflasi nasional