"Tarif efektif digunakan untuk mensimpelkan cara pemotongan, jadi ini pajak (dibayar) di depan. Pada akhir tahun, akan diperhitungan. Dari perhitungan maka akan tampak kurang atau lebih bayar sehingga di final, ujungnya tidak terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Jumlah pembayaran tidak pembayaran tidak berbeda dibandingkan saat ini," tuturnya.
Dia menambahkan, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini nantinya tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, melainkan juga berlaku atas penghasilan yang diterima non karyawan.
"Ini tidak untuk karyawan saja, melainkan juga untuk bukan pegawai," tutup Suryo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)